Dilematis tidak dilaporkannya kejadian KDRT

"Perempuan itu ambigu dalam menghadapi masalah ini. Ia sebetulnya tidak senang dengan perlakuan kekerasan itu, tapi di sisi lain melekat keyakinan mengenai pengabdian pada suami," kata Tika Bisono pada seminar nasional mengenai KDRT (www.antaranews.com) .

Wadoh, “pengabdian”? Sampai kapan? Sampai badan babak belur, sampai bekas luka bertengger di bagian tubuh, atau sampai malu keluar rumah karena muka bekas tamparan membuat tetangga berbisik-bisik?

HELLO! Ini tahun 2010, sudah tahun keenam dari pemberlakuan Undang Undang No. 23 Tahun 2004 Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tanggga (UU KDRT) dan kita masih menggunakan alasan-alasan ketimuran seperti cinta (perasaan), pengabdian, tabu dan bla.. bla…bla,, untuk mengurungkan proses pelaporan anggota keluarga yang melakukan kekerasan kepada anggota keluarganya.

Ini dilematis yang banyak terjadi di Indonesia, apalagi jika melibatkan keluarga besar. Dan, alasan “penyelesaian secara kekeluargaan” jadi alasan pengurung padahal jelas-jelas ini bukan masalah sengketa perdata yang bisa “selesai” dengan berdamai begitu saja, dan jika terulang lagi “didamaikan” lagi, dan begitu terus sampai ada yang lelah mendamaikan atau didamaikan, atau yang terburuk korban tak tertolong.

Kadangkala saksi pun tidak mau melaporkan, misalkan saja tetangga yang menyaksikan KDRT di rumah yang bersebelahan dengan rumahnya. Kadangkala alasan segan dan tidak mau ikut campur menjadi penghalang saksi untuk melaporkan, apalagi menyangkut rumah tangga orang lain. Atau sekalipun berusaha meyelesaikan “perseteruan rumah tangga” dengan didamaikan di lingkungan (Rukun Tetangga –RT misalnya). Alternatif tersebut akan sedikit berefek baik, jika membuat jera si pelaku kekerasan tapi jika si pelaku justru merasa terusik urusannya dicampuri, hanya akan membuat jarak antara si pelaku dan lingkungannya.

Akan semakin dilematis (untuk bangsa mana saja) jika menyangkut-nyangkutkan agama dalam hal ini. Saya adalah salah satunya, yang sudah berpengalaman dengan alasan-alasan pemaaf yang saya dengar dan saksikan.

Satu pengalaman pribadi, “Bagaimana bisa mengasihi Tuhan jika tidak bisa mengasihi saudara sendiri?” kata seorang kerabat kepada korban kekerasan dari saudara kandungnya sendiri. Lalu apakah dengan memaafkan, si pelaku dijamin tidak melakukan perbuatannya lagi dan menyesal?

Sama halnya ketika seorang keluarga korban pembunuhan, mengampuni si pembunuh tidak berarti melepaskan pembunuh tersebut dari jerat pidana yang harus dia terima.

Kita hidup di Negara hukum, dan Negara mana yang tidak “berhukum”? Dengan berpangku pada hukum bukan berarti kita tak beragama. Melaporkan orang yang kita kasihi bukan berarti kita tak berhati.

Dijelaskan dalam salah satu pertimbangan UU KDRT bahwa segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga, merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapus.

Jika jelas-jelas kekerasan dalam rumah tangga adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), lalu apakah kita akan membiarkan pendangkalan HAM di dalam rumah. Jika setiap rumah tangga saja sebagai bentuk organisasi paling sederhana terjadi hal seperti itu, apalagi pada Negara ini sebagai intitusi besar bagi setiap warga negaranya. Berapa banyak pelanggaran HAM yang merajalela. Namun, kita cukupkan saja pembicaraan tentang HAM yang bisa berefek luas ini.

Kembali kepada permasalahan banyaknya kasus KDRT yang tidak dilaporkan, mejadi sangat memprihatinkan bagi bangsa ini. Adanya KDRT merupakan “cacat” yang menjadi momok rusaknya keharmonisan rumah tangga.

Perlu digaris bawahi, KDRT bukan hanya bentuk kekerasan fisik. Kekerasan psikologi dapat meninggalkan “luka” seumur hidup. Betapa seorang yang biasa dicaci maki oleh orangtuanya bisa terbentuk menjadi anak yang tak percaya diri sampai Ia dewasa.

Dan efek terjadinya KDRT pun bisa berakibat terhadap anggota keluarga lainnya. Seorang anak yang menyaksikan Ibunya jadi korban kekerasan oleh ayahnya bisa mengalami trauma dan ketidaknyamanan di dalam rumah. Atau pun kekerasan majikan terhadap pembantu rumah tangga (yang juga dilindungi dalam UU KDRT) bisa membentuk moral yang tidak baik bagi sang anak, yang menjadikan orang tua sebagai panutan.

Dengan memberanikan diri melaporkan kejadian KDRT baik oleh korban atau saksi semoga dapat mengurangi kejadian KDRT. Si korban selain mendapat efek jera, juga dapat menjadi contoh bagi lingkungan sekitar agar tidak mangikuti jejak suram si pelaku KDRT. Dan agar masyarakat sadar bahwa hukum harus ditegakkan untuk masalah keluarga sekalipun. Ini pun akan membentuk moral bangsa yang percaya bahwa undang-undang (KDRT khususnya dalam hal ini) dibuat memang untuk dilaksanakan dalam kehidupan bernegara. Terlebih kepada anak-anak, agar mereka mengerti bahwa untuk setiap perbuatan akan ada ganjaran, yang baik dan buruknya tergantung dari perilaku dan perbuatan kita masing-masing, pada intinya kita harus mempertanggungjawabkan setiap perbuatan kita.

Comments

Popular Posts